ASA NTT

Akta untuk Semua Anak (ASA) adalah proyek pemenuhan hak anak untuk identitas legal khususnya di Nusa Tenggara Timur.
Konvensi Hak Anak Pasal 7, menyatakan bahwa tiap anak berhak dicatatkan kelahirannya secara resmi dan memiliki kewarganegaraan, dan tiap anak juga berhak mengenal orangtuanya dan, sedapat mungkin, diasuh oleh mereka. Pencatatan kelahiran, menetapkan keberadaan seseorang menurut hukum, menyatakan hubungan keperdataan dengan orang tua-nya dan juga sarana dasar untuk perlindungan hukum lainnya.

Nusa Tenggara Timur masih berada dibawah 50 persen cakupan akta kelahiran dan berada dalam urutan propinsi yang cakupan akta kelahirannya dibawah target nasional. Ini berarti bahwa anak-anak di NTT secara hukum belum diakui keberadaan atau “invisible” oleh pemerintah. Ini berarti akses anak ke layanan dasarnya kemungkinan besar tidak terpenuhi, ha katas perlindungan, hak atas perawatan kesehatan dasar dan Pendidikan

Proyek e-mapper tahun 2018, mampu melakukan pendataan dan simplifikasi proses pengiriman berkas pendukung pengurusan akta lahir berbasis web di Atambua, sehingga dalam waktu 3 bulan mampu berkontribusi menaikan cakupan akta kelahiran sebesar 30% diwilayah kerja ChildFund dan Mitra di Atambua – NTT Akta untuk Semua Anak (ASA) NTT dikembangkan untuk menjangkau semua anak tanpa kecuali dengan aplikasi berbasis web merupakan pembelajaran dari proyek e-mapper dan tindak lanjut komitmen ChildFund International di Indonesia bersama Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur, kami mengembangkan ASA-NTT dengan tujuan :

  1. Mendukung Pemerintah dalam pendekatan akses ke layanan pencatatan kelahiran di NTT, yang mudah, tetap dan berkesinambungan
  2. Memastikan semua anak NTT tanpa kecuali memiliki identitas legal dan memastikan semua anak memiliki akses ke layanan terintegrasi lainnya yang menjamin pemenuhan hak anak sebagai warga negara

ChildFund International PERCAYA, bahwa semua anak tanpa kecuali, Jika lingkungannya aman, ramah, dan kerjasama lintas sektor dimaksimalkan untuk pemenuhan dan kepastian hak dasar semua anak.
Dan Jika anak diberi kesempatan dan ruang berpartisipasi sebagai warga negara yang aktif, maka anak akan tumbuh menjadi remaja dan orang dewasa yang bertanggungjawab, menjadi warga negara yang mampu terlibat aktif, dan mampu memberi solusi pembangunan kedepan.

ChildFund International di Indonesia, adalah Lembaga Kemanusiaan International yang bersifat non politis, non sektarian yang bekerja dengan anak, keluarga, masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan pemerintah dan berkontribusi untuk mendukung lingkungan yang aman dan ramah bagi perkembangan optimal anak sesuai tahapan hidup anak sampai usia remaja akhir 24 tahun, dan mempromosikan nilai kesetaraan dan hak anak


ASA NTT Terlaksana Atas Kerjasama dan Support dari ChildFund International Di Indonesia